Faktaindonesianews.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 12 poin penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Poin-poin tersebut dinilai menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pembahasan Alot Tapi Konstruktif
Bob Hasan menjelaskan, proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) tidak berjalan mulus begitu saja. Sejumlah perdebatan terjadi, namun bersifat konstruktif dan menghasilkan rumusan norma yang komprehensif.
“Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4) malam.
12 Poin Penting dalam RUU PPRT
Berikut ini 12 poin utama yang menjadi inti dari RUU PPRT:
- Perlindungan pekerja berlandaskan asas kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum
- Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
- Pekerja berbasis hubungan adat, kekeluargaan, atau pendidikan tidak termasuk kategori PRT dalam UU ini
- Perekrutan melalui perusahaan penempatan (P3RT) bisa dilakukan secara luring maupun daring
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Calon PRT wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi
- Pelatihan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan
- Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi
- P3RT dilarang memotong upah pekerja
- Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW
- PRT di bawah usia 18 tahun sebelum UU berlaku tetap diakui haknya
- Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan maksimal satu tahun setelah UU berlaku
Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa RUU PPRT akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat pengambilan keputusan tingkat satu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta persetujuan seluruh peserta rapat.
“Dengan disetujuinya, RUU PPRT dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Dasco.
Dukungan Penuh dari Seluruh Fraksi
Delapan fraksi di DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini. Tidak ada penolakan dalam pandangan mini fraksi, yang menunjukkan kuatnya komitmen politik dalam melindungi pekerja rumah tangga.
Di sisi lain, pemerintah juga hadir melalui sejumlah pejabat, seperti Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, serta Afriansyah Noor.
