3 Tersangka Diduga Korupsi Dana Bos SMAN 10 Bandung

3 Tersangka Diduga Korupsi Dana Bos SMAN 10 Bandung

AS sebagai kepala sekolah di dapati menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028 773, mark up fee 10 persen untuk proyek senilai Rp 15.906.000. Proyek fiktif belanja bajan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp 36.486.182, hingga mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392.

Tak hanya itu, pelaku pun mark up anggaran belanja yang tidak di dukung bukti sebesar Rp 14.666.000. Jadi, total kerugian negara dari dana BOS yang di kucurkan Rp 2,2 miliar itu sebesar Rp 664.536.347.

“Total kerugian negara tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang di duga di korupsi oleh ketiga tersangka,” ungkap Ridha.

Lebih lanjut, Ridha menyebut bahwa berkas perkara telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang mulai akan di laksanakan pada Rabu (26/6/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *