3000 Simpatisan Siap Iringi Pendaftaran Ujang Endin-Dadang Solihat ke KPU Pangandaran

3000 Simpatisan Siap Iringi Pendaftaran Ujang Endin-Dadang Solihat ke KPU Pangandaran

Berita PANGANDARAN, FaktaindonesiaNews.com – Pasangan calon (Paslon) Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat akan secara resmi mendaftar. Sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran 2024 hari ini Kamis (29/8/2024).

Prosesi pendaftaran yang akan di langsungkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran. Tersebut rencananya akan di iringi oleh sekitar 3.000 simpatisan dan pendukung.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pangandaran. Otang Tarlian, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berasal dari berbagai unsur. “Estimasi kita 3.000 peserta dari unsur partai politik pengusung, termasuk dari partai non parlemen, relawan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan lainnya,” ujar Otang.
Sebelum menuju ke KPU, Paslon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat bersama para pendukungnya akan menggelar deklarasi terlebih dahulu. Di Alun-alun Parigi pada pukul 13.00 WIB. Setelah Deklarasi, iring-iringan peserta bergerak menuju kantor KPU sekitar pukul 16.00 WIB.
Ujang Endin Indrawan menyatakan kesiapan dirinya dan pasangannya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pendaftaran. “Siap, Kamis (29/8) besok kami akan menggelar deklarasi terlebih dahulu, dan jam 4 sore mendaftar ke KPU Pangandaran,” kata Ujang
Sementara Sekjen Partai Golkar Kabupaten Pangandaran, Idad Risyadi mengatakan, bahwa pada Rabu (28/8) sore ini dapat kabar terbit rekomendasi dari Golkar turun ke Ujang Endin Indrawan – Dadang Solihat.
“Ya, ke UE DO (Ujang Endin – Dadang Okta). Malah, Rekom Golkar juga terbit UE DO,” ujarnya melalui WhatsApp
Paslon Ujang Endin Indrawan-Dadang Solihat semakin percaya diri dalam menghadapi Pilkada Pangandaran 2024 karena di dukung oleh koalisi besar dari berbagai partai politik. Mereka di usung oleh Partai Gerindra dengan 5 kursi, PKB 5 kursi, Golkar 5 kursi, PKS 3 kursi, PPP 2 kursi, serta partai non parlemen seperti Partai Ummat, PSI, PKN, PBB, Hanura, Gelora, dan Partai Garuda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *