Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kasus pesta seks sesama jenis yang menghebohkan publik Surabaya memasuki babak baru. Sebanyak 34 tersangka resmi dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk segera menjalani proses persidangan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan dalam proses tahap dua. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara kini berada sepenuhnya di tangan jaksa penuntut umum.
“Pelaksanaan tahap dua sudah dilakukan, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Ida Bagus, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan, jumlah tersangka yang besar membuat penanganan perkara dibagi ke dalam beberapa klaster, berdasarkan peran masing-masing pelaku. Langkah ini diambil agar proses penuntutan berjalan lebih fokus dan efektif.
“Total ada 34 tersangka, yang dipisahkan dalam beberapa klaster sesuai perannya. Setiap klaster ditangani jaksa yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejari,” ungkapnya.
Untuk menangani perkara ini, Kejari Surabaya menunjuk dua jaksa utama, yakni Deddy Arisandi dan Galih Riana, yang akan mengawal proses persidangan hingga tuntas.
Dalam perkembangan lain, Kejari Surabaya juga mengungkap fakta bahwa sejumlah tersangka terdeteksi mengidap HIV/AIDS berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Atas kondisi tersebut, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan Rutan Kelas I Surabaya untuk menyiapkan teknis penahanan dan pemisahan tahanan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan, termasuk pemisahan tahanan sesuai kondisi kesehatan,” jelas Ida Bagus.
Terkait penerapan pasal hukum, jaksa juga melakukan penyesuaian dengan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal sangkaan terhadap para tersangka disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan hukum terbaru.
Kasus ini bermula dari penggerebekan polisi di sebuah hotel di Surabaya pada Oktober 2025 lalu. Puluhan pria tanpa busana diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pendana, admin, hingga peserta pesta seks tersebut.






