Selain meringkus para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Berupa enam unik gawai, dua DVR CCTV, tiga set kunci, satu buah flashdisk, jam tangan hingga dompet yang melekat pada jasad korban.
Para pelaku terancam di hukum belasan tahun penjara, akibat pengeroyokan yang di lakukannya menyebabkan orang meninggal dunia.
“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua belas tahun kurungan penjara.