Harvey Moeis Di Jerat Pasal Tipikor

Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.comHarvey Moeis di jerat pasal tipikor  dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Wlayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Harvey Moeis terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka sama dengan kasus yang menjerat Helena Lim. Dia di duga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *