Faktaindonesianews.com – Kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia kian memprihatinkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa tingkat hunian lapas dan rumah tahanan (rutan) saat ini telah mengalami overkapasitas hingga 90 persen, jauh melampaui daya tampung yang tersedia.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyebut situasi ini sebagai kondisi kritis. Data tersebut merujuk pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pusat per 12 November 2025.
“Kita dihadapkan pada kondisi kritis terkait data tahanan dan narapidana,” ujar Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4).
Kapasitas Terbatas, Penghuni Membeludak
BNN mencatat, total kapasitas lapas dan rutan di seluruh Indonesia hanya mampu menampung sekitar 146.260 orang. Namun, realita di lapangan menunjukkan jumlah penghuni telah mencapai 278.376 orang.
Artinya, terjadi kelebihan kapasitas hingga 132.116 orang, atau sekitar 90 persen dari batas normal. Kondisi ini bukan hanya soal angka, tetapi juga berdampak serius terhadap kualitas pembinaan, keamanan, hingga kesehatan para narapidana.
Suyudi menegaskan, lonjakan ini menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan nasional yang kini berada di ambang batas kemampuan.
Didominasi Kasus Narkoba
Lebih lanjut, BNN mengungkap bahwa mayoritas penghuni lapas berasal dari kasus narkotika. Dari total jumlah tersebut, sekitar 150.202 orang atau 54 persen merupakan narapidana terkait narkoba.
Rinciannya:
- 96.176 orang berstatus sebagai bandar
- 54.026 orang berstatus sebagai pengguna
Menurut Suyudi, angka pengguna yang mencapai puluhan ribu orang ini seharusnya menjadi perhatian serius.
“Mereka adalah korban yang sejatinya lebih membutuhkan sentuhan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial,” tegasnya.
Dorongan Rehabilitasi Jadi Solusi
BNN menilai pendekatan hukum semata tidak cukup untuk menangani persoalan narkotika, terutama bagi pengguna. Pendekatan rehabilitasi dinilai lebih tepat dibandingkan pemidanaan, guna mengurangi beban lapas sekaligus memulihkan para korban penyalahgunaan narkoba.
Jika tidak segera ditangani, kondisi overkapasitas ini berpotensi memperburuk berbagai persoalan di dalam lapas, mulai dari konflik antar narapidana hingga keterbatasan fasilitas dasar.






