Kejati Jabar Serahkan Restitusi Kepada Korban TPPO Di Kamboja

Berita, FaktaIndonesiaNews.com Kejati Jabar serahkan restitusi kepada korban TPPO kepada 24 orang korban penjualan ginjal di Kamboja.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H juga di dampingi oleh Asisten Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti. Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H dan Kajari Kab. Bekasi Dwi Astuti Beniyati, SH.MH. Yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Turut hadir acara tersebut Ketua LPSK Brigjen.Pol.(Purn.) Dr.Achmadi,S.,H.,M.A.P,  ⁠Wakil Ketua LPSK(Dr iur.) Antonius PS Wibowo,S.H.,MH, Dandim Letkol Inf. Danang Waluyo. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. Pj Bupati Kab Bekasi Dani Ramdan. Pj Sekda Kab Bekasi Dedy Supriyadi.  Kakantah BPN Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik. Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H.,M.Hum. Dan Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *