Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Berita, FaktaIndoensiaNews.com – Terkait kasus pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka yang berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Maka penyidik menetapkan satu lagi tersangka, sehingga  jumlah tersangka sementara ini sudah 4 orang yakni NA, INA, M dan AL

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. Serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis. Dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *