Ratusan Warga Ciliang Batu Hiu Tuntut Transparansi dan Pengelolaan HPL di Kantor DPRD Pangandaran

Ratusan Warga Ciliang Batu Hiu Tuntut Transparansi dan Pengelolaan HPL di Kantor DPRD Pangandaran

Berita Pangandaran, FaktaindonesiaNews.com – Ratusan warga Ciliang Batu Hiu Desa Cebenda, Kecamatan Pangandaran, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ciliang Menggugat. Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menggelar audiensi terkait penggunaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Warga menyuarakan tuntutan mereka terkait transparansi pengelolaan lahan parkir, pembagian hasil retribusi, dan menolak pengajuan HPL yang di nilai tidak berpihak kepada masyarakat setempat.

Dalam orasinya, warga Ciliang menyoroti pengelolaan HPL dan hasil retribusi yang telah berlangsung sejak tahun 2017. Mereka menuntut kejelasan mengenai dana sebesar Rp660 juta yang belum di cairkan hingga saat ini. Serta mempertanyakan lahan parkir yang di sewakan tanpa adanya kontribusi atau koordinasi dengan warga.
Ai Giwang, perwakilan dari Forum Masyarakat Ciliang Menggugat, menyampaikan bahwa ada tiga poin utama dalam audiensi ini. “Kami menolak pengajuan HPL yang tidak berpihak. Meminta transparansi dalam pengelolaan lahan parkir, serta menuntut pembagian hasil pajak dan retribusi. Yang seharusnya di terima oleh pemerintah desa Ciliang,” ujar Giwang.
Menurut Giwang, dana retribusi dari tahun 2017 hingga 2022 yang seharusnya mencapai Rp660 juta masih belum di cairkan. Dan hingga tahun 2023, belum ada kejelasan mengenai dana tersebut.
Dalam pertemuan yang di hadiri oleh beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, di sepakati sebuah nota kesepahaman yang mendesak realisasi tuntutan warga. Nota kesepahaman ini di tandatangani dan di saksikan oleh dinas terkait.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyambut kedatangan warga Ciliang dengan terbuka dan mempersilakan mereka untuk menggelar audiensi di dalam gedung DPRD. Asep menegaskan bahwa penataan ruang pantai harus merujuk pada prinsip mitigasi bencana, serta menyatakan bahwa pengajuan HPL merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang di sampaikan melalui ATR/BPN.
“HPL harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, pengajuan ini harus melalui komunikasi yang baik dengan warga agar tidak menimbulkan prasangka,” kata Asep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *