Ahli Hukum Unpad Jelaskan Syarat Sah Keterangan Saksi dalam Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen

Ahli Hukum Unpad Jelaskan Syarat Sah Keterangan Saksi dalam Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Sidang lanjutan praperadilan kasus Delpedro Marhaen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/10). Dalam sidang tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Ijud Tajudin dihadirkan oleh pihak pemohon, yakni Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), untuk memberikan pandangan hukum terkait alat bukti keterangan saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Ijud menegaskan bahwa keterangan saksi baru dapat dijadikan alat bukti sah apabila memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Bacaan Lainnya

“Konteksnya, apa yang disebut alat bukti keterangan saksi tentu harus memenuhi syarat formil dan materiil,” jelas Ijud di ruang sidang Ali Said, PN Jakarta Selatan.

Ia menerangkan, syarat formil terpenuhi apabila keterangan saksi diberikan di bawah sumpah dalam persidangan, sementara syarat materiil berlaku apabila saksi tersebut melihat langsung, mendengar, atau mengetahui sendiri peristiwa pidana yang disangkakan.

“Saksi yang dijadikan alat bukti harus yang melihat langsung, mendengar, dan mengetahui sendiri perbuatan pidana. Itu yang bisa dikategorikan sebagai alat bukti keterangan saksi,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, anggota TAUD Fandi Denisatria juga menanyakan perihal status alat bukti yang diperoleh setelah penetapan tersangka.

Ijud menjawab bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka harus diperoleh sebelum penetapan dilakukan. Namun, bukti tambahan yang ditemukan setelahnya tetap dapat dipertimbangkan dalam proses penyidikan lanjutan.

“Logikanya, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya. Namun bila setelah itu ada alat bukti baru yang ditemukan, hal itu bisa digunakan sebagai tambahan dalam penyidikan,” terang Ijud.

Diketahui, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi pada Agustus lalu.

Penetapan tersebut didasarkan pada dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat 2 KUHAP, yakni keterangan saksi dan keterangan ahli.

Selain Ijud Tajudin, sidang juga menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, yang menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dalam putusan itu, MK menekankan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukum, sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dan transparansi penegakan hukum.

Namun, TAUD menilai Polda Metro Jaya tidak menerapkan prinsip tersebut, sebab Delpedro langsung ditangkap tanpa ada pemanggilan pemeriksaan terlebih dahulu. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang sedang bergulir.

Pos terkait