Bandung, Faktaindonesianews.com — Di balik gegap-gempita pembangunan desa dan jargon kemandirian lokal, terselip fenomena memalukan: sejumlah kepala desa karbitan yang naik lewat jalur politik instan atau kedekatan pragmatis diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dengan berbagai dalih administratif yang rapi.
Modusnya halus, caranya canggih, tapi tujuannya tetap sama: menilep uang rakyat dengan baju pembangunan.
Padahal, sejak digulirkan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memperkuat tata kelola desa berbasis partisipasi.
Namun dalam praktik di sejumlah daerah di Jawa Barat, semangat itu berubah menjadi ajang eksploitasi anggaran.
Dana yang seharusnya menetes ke sawah dan jalan desa, justru menguap lewat proyek fiktif, penggelembungan biaya, hingga rekayasa laporan pertanggungjawaban.
Dari Jalan Makadam ke Mark-Up Rencana Anggaran
Temuan di beberapa kabupaten seperti Majalengka, Ciamis, hingga Subang menunjukkan pola seragam. Pembangunan jalan makadam, talud, atau rabat beton dikerjakan secara asal jadi, namun dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) mencatat nilai 100% selesai dengan biaya penuh.
Dalam audit internal Inspektorat Jabar, beberapa desa menunjukkan selisih antara realisasi fisik dan realisasi anggaran mencapai 20–35%.
Seorang sumber dari aparat desa yang enggan disebut namanya menyebut, praktik ini dilakukan dengan melibatkan “tim tiga serangkai”:
Kepala Desa sebagai pengambil keputusan, Bendahara Desa sebagai pengatur pencairan, dan Oknum pihak ketiga (biasanya kontraktor lokal atau rekan politik).
“Laporan mereka rapi, tapi pelaksanaan di lapangan cuma 60%. Sisanya entah ke mana,” ungkapnya lirih.
Dalih Administratif, Dalil Pembangunan
Akal bulus mereka selalu punya justifikasi.
Dalihnya: “dana terserap tapi kondisi alam tidak mendukung”, atau “material langka”, hingga alasan klasik “tenaga kerja lokal terbatas”.
Dalil semacam itu dipakai untuk menutupi rekayasa kegiatan dan pembengkakan biaya.
Yang lebih ironis, sejumlah kades karbitan yang baru menjabat hasil Pilkades 2022–2023 disebut mewarisi tradisi lama dengan kemasan baru: digitalisasi laporan via Siskeudes dijadikan tameng.
Padahal sistem itu, yang dikembangkan BPKP untuk meningkatkan transparansi, justru bisa mereka manipulasi lewat input data ganda atau penyusunan berita acara yang tidak sesuai fakta.
Salah satu pejabat pengawas di lingkungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat menyebut fenomena ini sebagai “penyelewengan generasi kedua.”
“Kalau dulu modusnya langsung mencairkan uang tanpa laporan, kini modusnya pakai laporan digital lengkap. Jadi kelihatannya bersih, tapi di balik layar sudah diatur,” katanya.
Politik Balas Budi dan Dana “Kompensasi”
Tak sedikit kades yang lahir dari hasil “kawinan politik lokal”. Setelah Pilkades usai, ada tagihan moral yang harus dibayar: ucapan terima kasih kepada “tim sukses”, “relawan”, dan pihak yang membantu. Di sinilah Dana Desa sering dijadikan sumber dana cepat.
Skemanya beragam: mulai dari pengadaan fiktif, proyek padat karya yang tidak padat karya, hingga perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan.
Lebih parah, beberapa laporan BPKP Jawa Barat tahun 2024 menemukan indikasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan di luar kewenangan desa, termasuk hibah terselubung kepada lembaga swasta.
Praktik seperti ini jelas melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan dana desa hanya untuk kegiatan yang tercantum dalam RKPDes dan APBDes.
Birokrasi Pengawas yang Lemah dan “Mata Tertutup”
Penyelewengan ini tak mungkin terjadi tanpa “restu diam” dari birokrasi di atasnya. Sebagian aparat kecamatan dan dinas teknis di kabupaten acap kali menutup mata, asalkan administrasi lengkap di atas kertas. Padahal substansi pembangunan jelas timpang.
Dalam audit tematik yang dilakukan BPK RI pada semester I 2025, ditemukan 78 desa di Jawa Barat dengan penyimpangan administratif dan indikasi kerugian negara total mencapai Rp18,7 miliar.
Namun penindakan berhenti di tingkat “rekomendasi pengembalian”, bukan pidana. Inilah yang membuat efek jera tak pernah tumbuh.
“Selama sanksinya hanya administratif, moral hazard akan terus subur,” ujar pengamat kebijakan publik dari Unpad, Dr. Edi Kurniawan. “Banyak kades tahu betul cara bermain di wilayah abu-abu hukum itu.”
Konstruksi Baru Pengawasan: Dari Desa ke Integritas
Fenomena ini bukan sekadar soal korupsi kecil di desa, tapi refleksi besar lemahnya ekosistem pengawasan.
Ketika kades karbitan memanfaatkan sistem untuk kepentingan pribadi, berarti ada sistem yang membiarkan.
Solusinya bukan sekadar menambah audit, tapi memperkuat partisipasi warga dan transparansi digital berbasis bukti nyata (foto, lokasi, progres waktu) yang bisa diakses publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah menggulirkan program “Desa Juara Transparan”, namun tanpa dukungan budaya integritas di akar rumput, program itu hanya jadi spanduk.
Penggerak lokal, LSM, dan jurnalis desa harus dilibatkan sebagai mitra kontrol sosial, bukan musuh.
Bara di Tengah Sawah
Kini masyarakat desa mulai cerdas membaca gelagat. Mereka tahu kapan proyek dikerjakan sungguh-sungguh dan kapan hanya “asal tampil di laporan”.






