Aksi Pengintaian Anggota Densus 88 Terhadap Jaksa Muda Kejagung.

Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Aksi pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sangat mengejutkan publik. Yang mana dari aksi pengintaian itu pun berbuntut panjang, hingga berakhir pada intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejagung.

Nicky Fahrizal Pengamat Keamanan dari Centre for Strategic and International Studies. Beliau mengatakan jika benar ada anggota Densus 88 mengintai Jampidsus dan tertangkap. Perbuatan itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Karena , di dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *