Aksi Pengintaian Anggota Densus 88 Terhadap Jaksa Muda Kejagung.

Menurut Nicky lagi , kalau marwah Densus 88 bisa terganggu dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu juga akan berkurang.

Selama ini, mereka di percaya untuk menanggulangi aksi teror, kontraradikalisasi, dan kontraterorisme.

Pertama adalah unit khusus kepolisian itu sudah di gunakan untuk urusan yang bukan bidangnya. Kedua, apabila pengintaian itu berkaitan dengan kepentingan politik, tentu bisa melanggar mandat UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Nicky melanjutkan, bahwa kegiatan spionase sesama aktor penegakan hukum, yaitu Polri dan kejaksaan, justru bisa menimbulkan preseden yang buruk.

Yang mana seharusnya kedua aparat penegak hukum ini bisa berkoordinasi, melakukan sinkronisasi dan kolaborasi.

Namun, yang terjadi justru adalah semacam kompetisi yang berbahaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *