Peristiwa ini sendiri terungkap atas pengakuan pelaku kepada istrinya, yang kemudian melaporkan ke polisi.
Pelaku kini terancam akan di penjara selama seumur hidup karena dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Korban Menegur Pelaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Tuba III, Kecamatan Medan Denai. Pada hari Senin (1/4/2024). Ia mengatakan, siang itu korban baru saja tiba di rumahnya dan bertemu dengan pelaku. Korban menegur pelaku lantaran sedang merokok.
Ibunya pulang kerja lalu memarahi tersangka, di karenakan korban melihat tersangka memegang rokok mahal,” kata Teddy
Katanya, usai memarahi anaknya kemudian korban pergi menuju ke arah dapur dan di susul oleh pelaku dari arah belakang. Lalu, pelaku langsung memariahi korban dan memukulnya secara bertubi-tubi hingga ibunya ini terjatuh di lantai. “Memang sudah ada dendam sebelumnya, karena sudah sering di marah oleh ibunya.