Korban mengalami luka di bagian wajahnya, kemudian pelaku kembali mengambil pisau kater dan menggorok leher ibunya.
“Tersangka ini tidak puas, dia mengambil pisau di atas kulkas. Dan menyayat korban serta menggorok leher korban hingga mengenai tulang,” ucapnya.
Dengan tidak adanya rasa takut setelah ibunya tewas, pelaku keluar rumah dan mencari cangkul dari rumah tetangganya. Lalu, ia mengorek tanah yang berbeda tepat di belakang rumahnya dan mengubur korban di sana.
“Tersangka menggali lubang kurang lebih 30 cm, lalu tersangka menguburkan korban di belakang rumah,” ujarnya.
Menghubungi Mantan Istrinya.
Di malam hari, pelaku ini menghubungi mantan istrinya yang berada di Batam dan mengatakan bahwa dia telah membunuh ibu kandungnya. “Istrinya meminta tersangka mengadu kepada mertuanya dan keesokan harinya tersangka di datangi oleh keluarga dan mengakui perbuatannya,” ucap Teddy.
“Selanjutnya ibu mertua mengajak tersangka untuk pergi bersama ke rumah kakak korban. Lalu kakak korban melapor ke Polsek Medan Area dan pelaku pun di tangkap,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini menyampaikan juga, bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 340 Jo 338 dengan ancaman penjara seumur hidup. “Barang bukti yang di amankan satu buah pisau kater, cangkul, tong sampah, baju, potongan karton bertuliskan omamega, dan handphone,” pungkasnya.