Anak Kandung Tega Membunuh Ibunya

 

“Selanjutnya ibu mertua mengajak tersangka untuk pergi bersama ke rumah kakak korban. Lalu kakak korban melapor ke Polsek Medan Area dan pelaku pun di tangkap,” tambahnya.

Lebih lanjut, mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini menyampaikan juga, bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 340 Jo 338 dengan ancaman penjara seumur hidup. “Barang bukti yang di amankan satu buah pisau kater, cangkul, tong sampah, baju, potongan karton bertuliskan omamega, dan handphone,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *