Bandung, Faktaindonesianews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini muncul setelah sejumlah pejabat Pemkot Bandung menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah.
“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap ASN sebagai bentuk kedisiplinan birokrasi. “Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” tambahnya.
Iskandar juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menilai seseorang bersalah sebelum proses hukum selesai. Ia menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penyelidikan.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya.
Hingga saat ini, delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selain para kepala OPD, sejumlah kepala bagian (Kabag) dan kepala bidang (Kabid) juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
“Kalau dari kepala OPD kurang lebih ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” jelasnya.
Sekda menambahkan bahwa belum ada pendampingan hukum formal, sebab seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus saksi. “Ini masih pendalaman kasus. Belum sampai ke tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” katanya.
Ia juga menyebut, pemanggilan tersebut berkaitan dengan satu kasus penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sedang ditangani kejaksaan. “Sejauh ini, informasinya satu kasus dengan SP penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” tutup Iskandar.
