Site icon Berita Fakta Indonesia

BAM DPR RI Kawal Hak Karyawan Indofarma, Pemkab Bekasi Tegaskan Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja

BAM DPR RI Kawal Hak Karyawan Indofarma, Pemkab Bekasi Tegaskan Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja

Bekasi, Faktaindonesianes.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/11/2025). Kunjungan tersebut bertujuan meninjau langsung proses restrukturisasi dan rasionalisasi tenaga kerja, sekaligus memastikan hak-hak karyawan terdampak tetap terpenuhi secara adil.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyampaikan apresiasi kepada BAM DPR RI atas kepeduliannya terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) terus memantau dan mengawal proses restrukturisasi yang tengah dilakukan PT Indofarma Tbk serta anak perusahaannya.

“Atas nama Pemkab Bekasi, kami menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas perhatian terhadap dinamika ketenagakerjaan, khususnya terkait restrukturisasi dan program rasionalisasi di anak perusahaan PT Indofarma Tbk,” ujar Ida.

Ida menjelaskan, restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi korporasi BUMN farmasi berdasarkan putusan pengadilan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.JKT.PST, yang telah diperkuat melalui putusan kasasi dan berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.

Dari data yang diterima Pemkab Bekasi, program rasionalisasi berdampak pada 413 karyawan, terdiri atas 407 karyawan tetap dan 6 karyawan tidak tetap, di mana 95 orang di antaranya berdomisili serta bekerja di Kabupaten Bekasi.

“Kami memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan secara layak sesuai perjanjian bersama yang telah disepakati pada 2 September 2025. Pemkab siap memfasilitasi mediasi dan pendampingan agar penyelesaian berjalan harmonis dan berkeadilan,” tegas Ida.

Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menyoroti masih adanya hak-hak karyawan di Indofarma Global Medika (IGM), anak perusahaan PT Indofarma, yang belum terpenuhi meski perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

“Untuk Indofarma, hak karyawan sudah dipenuhi. Namun di IGM masih ada kewajiban belum diselesaikan, padahal pengadilan sudah menyatakan pailit,” ujarnya.

Taufiq mengungkapkan, total kewajiban terhadap 202 karyawan mencapai sekitar Rp63 miliar, ditambah utang kepada BPJS sebesar Rp8 miliar, sementara aset perusahaan hanya sekitar Rp40 miliar.

“Masih ada kekurangan sekitar Rp30 miliar. Karena ini BUMN, negara melalui Kementerian BUMN harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, BAM DPR RI akan berkoordinasi dengan Komisi VI DPR RI dan manajemen Danantara Holding sebagai induk BUMN farmasi untuk memastikan hak pekerja segera dituntaskan.

“Kami akan mendorong agar Danantara segera menyelesaikan persoalan ini. Nilainya mungkin kecil bagi negara, tetapi sangat berarti bagi para pekerja,” ungkapnya.

Taufiq juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Bekasi atas peran aktif dalam mengawal hak-hak tenaga kerja. “Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mencari solusi terbaik, baik bagi perusahaan sebagai entitas bisnis milik negara maupun bagi para pekerja yang telah lama mengabdi,” pungkasnya.

Exit mobile version