Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Barang bukti milik PT. RBT (Refined Bangka Tin) yang terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015 s/d 2022 di sita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Penyitaan barang bukti telah di lakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Setelah menelusuri asset aliran korupsi yang ada di wilayah Bangka Belitung, ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sudah 16 dalam kasus tata niaga timah di IUP PT. Timah Mulia yang di tetapkan oleh Kejagung. Mulai dari Dirut PT. Timah 2016 s/d 2021 Mochtar Riza Pahlevi hingga Harvey Moeis sebagai perpanjang tangan dari PT. Refined Bangka Tin.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahi lingkungan IPB Bambang HeroSuharjo. Kejagung menyampaikan bahwa nilai kerugian ekologis di perkirakan mencapai di angka Rp271 Triliun
Nilai kerusakan lingkungan terdiri atas, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, kerugian ekologi sebesar Rp183,7 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.
Nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Karena saat ini penyidik masih menghitung poteni kerugian keuangan negara akibat korupsi terebut, tegas Kejagung.
Telah Menyita Empat Smelter.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita empat smelter dengan total luas tanah sebesar 238.848 meter persegi dari empat perusahaan beserta sejumlah alat berat di Bangka Belitung.
Keempat smelter yang di sita itu merupakan fasilitas pemurnian timah milik CV VIP beserta satu bidang tanah lainnya dengan luas 10.500 meter persegi.
Kemudian smelter milik PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi. Ketiga smelter milik PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi. Dan smelter milik PT SBS beserta beberapa bidang tanah seluas 57.825 meter persegi.






