Barang Bukti Milik PT. RBT Di Sita

Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Barang bukti milik PT. RBT (Refined Bangka Tin) yang terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015 s/d 2022 di sita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Penyitaan barang bukti telah di lakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Setelah menelusuri asset aliran korupsi yang ada di wilayah Bangka Belitung, ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Sudah 16  dalam kasus tata niaga timah di IUP PT. Timah Mulia yang di tetapkan oleh Kejagung. Mulai dari Dirut PT. Timah 2016 s/d 2021 Mochtar Riza Pahlevi hingga Harvey Moeis sebagai perpanjang tangan dari PT. Refined Bangka Tin.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahi lingkungan IPB Bambang HeroSuharjo. Kejagung menyampaikan bahwa nilai kerugian ekologis di perkirakan mencapai di angka Rp271 Triliun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *