Faktaindonesianews.com – Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus narkotika besar yang melibatkan Erwin Iskandar. Kali ini, penyidik menyita aset milik keluarga tersangka dengan total nilai mencapai Rp15,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkoba.
Aset Disamarkan Lewat Keluarga
Penyidik menemukan bahwa aliran dana hasil kejahatan diduga disamarkan melalui rekening milik istri dan dua anak Koh Erwin.
“Istri dan anak-anaknya menerima aliran dana serta menyediakan rekening untuk menampung uang hasil narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Aset yang disita tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya di Sumbawa dan Mataram. Barang sitaan meliputi kendaraan, ruko, hingga gudang dengan nilai fantastis.
Rincian Aset yang Disita
1. Dari Istri (Virda Virginia Pahlevi) – Rp1,05 Miliar
- Mobil Toyota Avanza 2025
- Mobil Mitsubishi Xpander 2019
- Dua sertifikat HGB di Samota Residence, Sumbawa
2. Dari Anak (Hadi Sumarho Iskandar) – Rp11,35 Miliar
- Dua ruko di Mataram
- Gudang di Mataram
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2021
- Sertifikat tanah dan dokumen pelunasan gudang
3. Dari Anak (Christina Aurelia) – Rp2,9 Miliar
- Empat unit Toyota Hiace untuk usaha travel
- Mobil Mitsubishi Xpander
- Gudang di Mataram
Christina diketahui menjalankan bisnis travel melalui perusahaan PT Sukses Abadi Buana yang diduga dibiayai dari uang hasil narkoba.
Pengakuan Keluarga: Dana Berasal dari Koh Erwin
Dari hasil pemeriksaan, Virda mengakui bahwa seluruh transaksi dalam rekening pribadinya selama periode 2025–2026 berasal dari suaminya. Bahkan, rekening tersebut dikelola penuh oleh Koh Erwin.
Sementara itu, Hadi mengaku diperintahkan langsung oleh ayahnya untuk membeli properti menggunakan namanya. Gudang yang dibeli kemudian digunakan untuk usaha pertanian sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana.
Jejak Jaringan Narkoba dan Keterlibatan Oknum Polisi
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Koh Erwin sebelumnya diketahui sebagai pemasok narkoba sekaligus dana kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Dalam pengembangan kasus, terungkap adanya aliran dana sekitar Rp1 miliar yang diberikan kepada Didik melalui perantara anggota kepolisian lain.
Akibatnya, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini menjalani penahanan.
Penangkapan Dramatis Koh Erwin
Koh Erwin sendiri ditangkap saat berupaya melarikan diri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas harus melumpuhkannya.
