Faktaindonesianews.com, Jakarta – Kabar baik datang bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, sehingga proses administrasi kendaraan kini menjadi lebih mudah, cepat, dan hemat biaya.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan atau saat kendaraan dalam kondisi baru.
Dengan aturan baru tersebut, pemilik kendaraan bekas tak lagi dikenakan biaya BBNKB II saat melakukan proses balik nama. Dampaknya, masyarakat tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk mengurus pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini menjadi langkah penting dalam menciptakan administrasi kendaraan yang lebih transparan dan efisien.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa penghapusan BBNKB II bukan berarti seluruh proses balik nama menjadi gratis. Masih terdapat beberapa komponen biaya lain yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Beberapa biaya yang tetap berlaku antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen pajak tahun berikutnya, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya penerbitan dokumen baru seperti STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Secara rinci, biaya yang umumnya dikenakan meliputi penerbitan STNK sekitar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu. Selain itu, terdapat juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil sebesar kurang lebih Rp143 ribu. Jika kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi lain, maka akan dikenakan biaya mutasi sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemilik kendaraan bekas harus membayar BBNKB II sekitar 1 persen dari harga kendaraan. Artinya, untuk mobil seharga Rp200 juta, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp2 juta. Kini, dengan dihapusnya BBNKB II, masyarakat bisa menghemat biaya dalam jumlah signifikan.
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Hal ini penting untuk memastikan data kepemilikan tercatat secara resmi dan memudahkan berbagai urusan administrasi di kemudian hari.






