Begini Cara Pesan Tiket KA Rombongan di Daop 2 Bandung, Baca Nya..

Kantor Pelayanan KA Rombongan di Daop 2 Bandung Jalan Stasiun Selatan. *poto humas
Kantor Pelayanan KA Rombongan di Daop 2 Bandung Jalan Stasiun Selatan. *poto humas

Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung memiliki layanan pemesanan tiket kereta untuk rombongan, selain Kereta Api Luar Biasa (KLB), layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat yang ingin menggunakan kereta api (KA).

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama.

Bacaan Lainnya

“Pelanggan dapat melakukan pemesanan tiket KA untuk rombongan sesuai jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, Rabu (15/5/24).

Jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB, lanjut Ayep, adalah 10 orang untuk Kelas Eksekutif dan minimal 20 orang untuk Kelas Bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).

“Untuk pemesanan tiket KA rombongan non KLB, pelanggan cukup menyerahkan data penumpang ke unit Angkutan Penumpang Daop 2 Bandung di Jalan Stasiun Selatan no 15,” ujarnya.

Selain itu, calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia, namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pelanggan yang ingin melakukan pemesanan tiket kereta api untuk rombongan.

Adapun syarat dan ketentuan angkutan rombongan yaitu sebagai berikut:

1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daop atau Divisi Regional (Divre).
2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
3. KA subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.

“Untuk pemesanan tiket KA layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi nomor WhatsApp unit Angkutan Penumpang penumpang KAI Daop 2 Bandung nomor 0821-1654-1273,” paparnya.

Jika mengalami kesulitan, menurut Ayep, maka calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan whatsapp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (whatsappresmi terverifikasi dengan centang hijau).

“Daop 2 Bandung senantiasa beradaptasi untuk memenuhi keinginan para pelanggan kereta api yang akan berangkat secara rombongan,” urainya.

“Pelayanan angkutan rombongan merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan pelayanan transportasi kereta api yang aman, nyaman dan sehat,” pungkasnya.***

 

Pos terkait