Namun, Dadan juga mengakui bahwa sejak integrasi dengan Komisi Informasi Pusat pada tahun 2023, terdapat sejumlah hambatan teknis. Ia mencatat hampir 12 poin persoalan teknis terkait dengan e-Monev yang terintegrasi ini.
“Hambatan teknis cukup banyak, terutama karena kami harus menyesuaikan dengan instrumen yang di buat oleh Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.
Dadan juga mengatakn sejak berdiri, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menangani 2.490 sengketa informasi yang teregistrasi.
“Total permohonan penyelesaian sengketa informasi mungkin mencapai 3.000 sejak berdiri,” tandasnya.
Acara Bimtek E-Monev yang di hadiri 27 kabupaten/kota ini di harapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat. Sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang di butuhkan dari badan publik.