Pajak atas hadiah untuk nasabah akan ditanggung oleh bank bjb sesuai ketentuan yang berlaku. Bank bjb akan menanggung pajak hadiah sebesar 5% bagi nasabah yang memiliki NPWP dan 6% bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP.
Disampaikan Widi, bank bjb juga memberikan disclaimer, bahwa obligasi merupakan produk pasar modal dan bukan produk bank bjb, sehingga bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk obligasi. Investasi pada produk obligasi mengandung risiko yang memungkinkan investor kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan.
“Keputusan untuk berinvestasi pada produk obligasi merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing investor,” ucap Widi.
DIVISI CORPORATE SECRETARY
bank bjb