Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kemudian kelima, BKN Jabar juga menyertakan dan menyita 3 barang bukti berupa alat peraga kampanye (APK), baik baliho dan video ajakan dukungan yang melibatkan Eman Suherman tengah berkampanye.
“Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Drs. Eman Suherman, M.M., sebagai salah satu bentuk kampanye dalam Pilkada yang notabene masa kampanye belum di mulai.
Dengan Regulasi Dan Bukti Yang Ada
Termasuk video dukungan,” tulis Heri Susilowati dalam isi surat tersebut. Dengan regulasi dan bukti yang ada, BKN merekomendasikan agar Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi segera memanggil Eman Suherman untuk di mintai keterangan.
“Apabila berdasarkan proses pemeriksaan yang bersangkutan di nyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas, agar di lakukan penjatuhan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Heri.
Selain itu, Heri juga meminta agar Pj Bupati memperkuat pengawasan terhadap seluruh pegawai ASN di Kabupaten Majalengka.
Tujuannya untuk memastikan pegawai ASN tetap menjaga netralitas dan memahami sanksi yang akan di terima jika melanggar ketentuan.
“Dimohon agar Bapak Pj. Bupati Kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Dan melaporkan kepada Kantor Regional III BKN dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,” tambahnya. Saat di konfirmasi, Pj Bupati Majalengka H. Dedi Supandi belum memberikan keterangan resmi, apakah pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara resmi sejak di keluarkannya surat. Atau memberikan klarifikasi surat balasan kepada BKN Regional Jawa Barat.
Namun hal itu belum terjawab. Sebab saat ini Pj Bupati Majalengka dan Sekda sedang mengikuti kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Tradisional (Porsenitas). KUNCI BERSAMA ke-11 Tahun 2024 di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.