Site icon Berita Fakta Indonesia

Daftar Aparat Penegak Hukum yang Terseret Kasus Narkoba di Indonesia, Dari Jenderal Polisi hingga Oknum TNI

Faktaindonesianews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Ironisnya, sejumlah kasus justru memperlihatkan keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memerangi narkoba.

Dalam kurun waktu sekitar satu dekade terakhir, sejumlah anggota Polri, TNI, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) tercatat terseret dalam berbagai perkara narkotika. Bentuk keterlibatannya pun beragam, mulai dari menjual barang bukti sitaan, menjadi bagian jaringan sindikat internasional, melindungi bandar narkoba, hingga menjadi pengguna narkotika.

Berikut deretan kasus aparat penegak hukum yang terjerat kasus narkoba dalam beberapa tahun terakhir.

1. Teddy Minahasa, Jenderal Polisi yang Menjual Barang Bukti Sabu

Kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik.

Pada 2022, Teddy terbukti memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu sitaan dengan tawas. Barang bukti tersebut kemudian dijual kepada jaringan pengedar narkoba di Jakarta.

Hasil penjualan sabu itu diduga mencapai ratusan juta rupiah per kilogram.

Kasus tersebut membuat Teddy batal menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, dipecat dari institusi Polri melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

2. Kolonel Jefri Terbukti Mengonsumsi Narkoba

Keterlibatan aparat TNI juga pernah mencuat melalui kasus mantan Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty.

Pada 2016, ia bersama seorang perwira TNI lainnya diketahui menggelar pesta narkoba menggunakan zat cair jenis Blue Safir, yang saat itu menjadi temuan baru Badan Narkotika Nasional.

Tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika. Jefri kemudian dipecat dari dinas militer dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

3. Tiga Penyidik BNN Menjual Barang Bukti

Kasus serupa juga pernah menjerat tiga penyidik BNN Jakarta berinisial S, AM, dan MH.

Ketiganya terbukti mencuri sekaligus menjual sekitar 6,9 kilogram sabu yang berasal dari barang bukti hasil penyitaan.

Aksi tersebut dilakukan secara berulang selama 2019 dengan total hasil penjualan mencapai lebih dari Rp500 juta. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada ketiga terdakwa.

4. AKP Andri Gustami Menjadi Kurir Sindikat Fredy Pratama

Nama AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, juga menjadi sorotan setelah terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba internasional milik Fredy Pratama.

Alih-alih memberantas peredaran narkotika, Andri justru membantu meloloskan pengiriman sabu melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Jakarta.

Ia diduga mengawal distribusi sekitar 150 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi dengan imbalan mencapai Rp1,3 miliar.

Akibat perbuatannya, Andri dipecat dari Polri dan divonis hukuman mati.

5. Dua Anggota TNI Menjadi Kurir 75 Kilogram Sabu

Pada 2022, dua prajurit TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, ditangkap saat membawa 75 kilogram sabu serta 40 ribu butir ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Keduanya mengaku menerima bayaran sekitar Rp2 juta untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil dikirim.

Pengadilan militer menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sekaligus memecat keduanya dari dinas militer.

6. Serma Yonanda Terlibat Pengiriman Sabu

Kasus lain melibatkan Serma Yonanda Agusta, anggota Korem 031 Kodim Indragiri Hulu.

Ia terbukti ikut mengirimkan 40 kilogram sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju luar provinsi.

Selama perjalanan, Yonanda bahkan diketahui turut mengonsumsi narkoba. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta pemecatan dari TNI.

7. Kompol Yuni Purwanti Terjerat Sebagai Pengguna

Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi pernah dikenal berprestasi dalam pengungkapan kasus narkoba.

Namun pada 2021, ia justru ditangkap bersama sejumlah anak buahnya saat pesta sabu di sebuah hotel di Bandung.

Kasus serupa juga menjerat mantan anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto yang ditangkap pada 2023 karena penyalahgunaan narkotika.

Keduanya kemudian diberhentikan dari Polri dan menjalani proses pidana.

8. Koptu YP Viral Saat Membeli Narkoba

Pada Maret 2026, publik kembali dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang anggota TNI AD berinisial Koptu YP membeli narkoba di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Setelah diperiksa, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Kasus tersebut langsung ditangani Provost TNI AD untuk proses hukum lebih lanjut.

9. AKBP Didik Diduga Menjadi Beking Bandar

Kasus lain yang tak kalah mengejutkan menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penyidik menemukan dugaan aliran dana miliaran rupiah dari sejumlah bandar narkoba kepada Didik melalui anak buahnya.

Total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Didik kini telah dijatuhi sanksi PTDH dan menjalani proses hukum.

10. Petugas Lapas dan Anggota BNN Terlibat Pencucian Uang

Bareskrim Polri juga pernah mengungkap keterlibatan seorang petugas Lapas Tarakan berinisial AY dan anggota BNN berinisial RO dalam perkara pencucian uang hasil bisnis narkoba jaringan Malaysia–Indonesia yang dipimpin Hendra Sabarudin.

Jaringan tersebut diduga memiliki perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun selama beroperasi sejak 2017 hingga 2024.

Kedua aparat diduga membantu menyamarkan aliran dana hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan.

Exit mobile version