Bandung, Faktaindonesianews.com – Reformasi kelembagaan tak akan berarti bila moralitas pengawas tetap berhenti di meja tanda tangan. waktu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk pasca-krisis 1998, bangsa ini tengah menggali reruntuhan moral ekonomi.
Para pegawainya adalah saksi dari kejatuhan kepercayaan publik terhadap perbankan. Mereka belajar langsung bagaimana kelalaian pengawasan bisa menjerumuskan negara ke jurang kehancuran.
Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lahir tahun 2011, banyak wajah lama BPPN, Bank Indonesia, dan Kemenkeu mengisi lembaga baru itu. Mereka membawa pengalaman dan rasa takut terhadap krisis — dua modal penting dalam menjaga integritas pengawasan.
Namun kini, generasi itu telah berganti. OJK diisi oleh anak-anak muda yang cerdas, berpenampilan rapi, dan fasih bicara governance serta digitalisasi. Tapi di balik kecanggihan itu, sering kali hilang insting moral dan kepekaan sosial. “Mereka hafal pasal, tapi gagap menghadapi kenyataan.”
Maraknya debt collector liar dan pinjaman daring yang menjerat rakyat kecil menunjukkan lemahnya pengawasan di akar masalah.
Tak heran, Komisi III DPR RI meminta OJK menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) POJK No.22 Tahun 2023 karena dianggap membuka ruang pelanggaran perlindungan konsumen.Permintaan itu sesungguhnya bukan soal teknis hukum semata, melainkan alarm moral: pengawasan kehilangan rasa.
Nama-nama seperti Muliaman Hadad, Burhanuddin Lopa, dan Soeprapto dahulu menanamkan satu nilai: kejujuran tak perlu pangkat, dan jabatan tanpa integritas hanyalah tempat parkir ego.
Kini, reformasi hanya berganti wajah, tapi mentalitasnya tetap di tempat yang sama lembaga merasa lebih penting dari amanah. “Krisis berikutnya mungkin tak datang dari pasar, tapi dari kesombongan regulator yang merasa dirinya kebal.”
Rakyat tak menuntut banyak. Mereka hanya ingin ada pengawas yang punya rasa malu, bukan hanya paham regulasi.
Karena sesungguhnya, pengawasan tanpa empati adalah kebutaan yang dilegalkan. Dan bangsa tanpa pengawas yang bermoral, hanya menunggu giliran jatuh di lubang yang sama untuk kesekian kali. djohar Pemerhati sosial dan kebijakan publik.
🖋 Catatan redaksi:
Tulisan ini mengingatkan bahwa regulasi keuangan tak bisa berdiri tanpa moralitas. Sebab sejarah sudah membuktikan — sistem runtuh bukan karena kurang pasal, tapi karena hilangnya rasa takut untuk berbuat salah.
