Faktaindonesianews.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta agar proses hukum terhadap Taufik Hidayat alias TH, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR, berjalan secara tegas dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Menurutnya, apabila seluruh dakwaan terbukti di persidangan, pelaku layak menerima hukuman pidana paling berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi di Bandung pada Rabu (1/7/2026). Ia menegaskan bahwa penjatuhan hukuman harus sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan sesuai dengan putusan pengadilan.
Menurut Dedi, tindakan yang diduga dilakukan tersangka telah menimbulkan penderitaan yang sangat besar bagi korban, baik dari sisi fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan yang setimpal terhadap korban.
Ia menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan nantinya seharusnya mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan apabila terbukti secara sah di pengadilan. Dedi juga menyoroti dugaan tindakan penyekapan, penculikan, hingga kekerasan yang disebut menyebabkan korban mengalami cacat permanen.
Baginya, penderitaan yang dialami korban harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penegakan hukum. Ia berharap putusan pengadilan nantinya mampu memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Saat ditanya mengenai bentuk hukuman maksimal yang dimaksud, apakah berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, Dedi memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia menegaskan bahwa kewenangan menentukan jenis dan berat hukuman sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Menurutnya, setiap perkara pidana harus diputus secara objektif berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, ia menyerahkan seluruh proses penilaian kepada lembaga peradilan.
Dedi juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap penyusunan berkas perkara dilakukan secara cermat agar proses persidangan dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan.
Selain memberikan keadilan kepada korban, ia menilai penegakan hukum yang tegas juga penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan. Dengan demikian, kasus serupa diharapkan tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
Menurut Dedi, perlindungan terhadap korban tindak pidana harus menjadi prioritas dalam sistem peradilan. Penanganan perkara yang profesional dan transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR sendiri menjadi perhatian publik karena korban dikabarkan mengalami luka serius yang berdampak jangka panjang terhadap kondisi fisiknya. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
