Jakarta, Faktaindonesianews.com – Gugatan terhadap UU MD3 kembali menegaskan betapa rapuhnya relasi antara demokrasi dan kekuasaan di negeri ini. Demokrasi idealnya berjalan dalam ruang yang sehat—di mana rakyat bebas bersuara, wakil rakyat transparan, dan kekuasaan tunduk pada prinsip akuntabilitas.
Namun setiap kali lahir regulasi yang berpotensi membatasi kritik atau memperluas imunitas pejabat publik, kita dipaksa bertanya ulang: demokrasi ini menuju kemana?
Pernyataan bahwa “demokrasi harus berjalan dengan baik dan tidak anarki” sering digunakan sebagai justifikasi untuk memperketat ruang publik. Padahal anarki bukanlah konsekuensi alami dari kebebasan; ia justru muncul ketika negara gagal memberi keadilan, gagal merespons kritik, atau menutup rapat pintu partisipasi.
Di negara demokratis, kritik bukan ancaman—ia adalah mekanisme koreksi. Justru ketika kritik dibungkam, ketika parlemen menjadi menara gading yang anti-kritik, saat itulah demokrasi tergelincir menuju otoritarianisme yang dikemas rapi.
UU MD3, yang kerap dianggap sebagai perisai bagi elite politik, seharusnya dibaca ulang: apakah pembatasan yang diberikannya benar-benar untuk menjaga kehormatan lembaga, atau hanya untuk mengamankan kenyamanan kekuasaan?
Demokrasi hanya bisa “berjalan dengan baik” bila:
1. Kritik dilihat sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, bukan serangan personal.
2. Parlemen meletakkan dirinya sebagai pelayan publik, bukan penguasa yang harus diproteksi.
3. Rakyat diberi akses penuh untuk mengawasi, bukan dihadapkan pada ancaman kriminalisasi.
Bukan kritik yang merusak demokrasi—melainkan ketakutan terhadap kritik. Bila ruang demokrasi terus disempitkan dengan alasan menghindari “anarki”, maka pada akhirnya kita hanya memelihara stabilitas semu yang rapuh.
Demokrasi yang matang tidak takut ribut. Ia takut diam./djohar
