Diduga Gunakan Fasilitas Negara Dalam Kampanye, Oknum Caleg DPRD Dilaporkan ke Polres Ciamis

Penyaluran AML Rice Cooker Oknum Caleg tersebut dan Panwas ikut hadir
Keterangan Foto : Penyaluran AML Rice Cooker Oknum Caleg tersebut dan Panwas ikut hadir

CIAMIS, Faktaindonesianews.com Forum Kajian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (FKSPM) Kabupaten Ciamis melaporkan dugaan kecurangan oknum caleg yang mempolitisasi atau menggunakan fasilitas negara yaitu  program bantuan rice cooker dari Kementrian Esdm yang bersumber dari anggaran APBN dengan masif untuk kampanye.

Menurut Keterangan Ketua FKSPM Ciamis Endang Jauhari, dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Ciamis 14 Februari 2025 lalu dan saat ini sudah dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada titik terang dimana Polres Ciamis sudah minta keterangan kepada saya selaku pelapor, sekarang dalam,tahap pendalaman penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi, terkait kasus ini, meskipun proses pemilu sudah berakhir dan kasus ini sudah diproses oleh Bawaslu Ciamis satu tahun silam,” kata Endang.

Endang menuturkan hasil proses dari bawaslu ada kejanggalan, menurut hasil dari Bawaslu, keputusannya tidak cukup bukti padahal barang bukti jelas ada, bahkan pada penyaluran rice cooker tersebut Panwas ikut hadir, bukannya mencegah malah ikut dalam perkeliruan tersebut.

Karena sesuai dengan permen ESDM No. 548 / 2023 seharusnya penyaluran dilakukan oleh kantor pos dan beberapa pihak-pihak tertentu yang sudah ditetapkan.

“Yang terjadi adalah disalurkan oleh Caleg Partai Gerindra Dapil I artinya ada penyimpangan sehingga menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan orang lain, karena dipaksakan sehingga tidak tepat sasaran, a buse of power, pembagian dengan pengkondisian secara sistematik, dugaannya diperjual belikan, pembagian di posko pemenangan di rumah tim sukses dan melibatkan partai tertentu,” tutur Endang.

Endang mengaku optimis dan yakin kepada jajaran Polres Ciamis akan bekerja secara profesional dalam dugaan tindak pidana korupsi Alat Memasak Listrik (AML) Rice Cooker ini apalagi ada kasus sama yang terjadi di Birueun Aceh sudah diputus bersalah oleh pengadilan artinya ada yurispudensi.

Pos terkait