Bekasi, Faktaindonesianews.com – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi resmi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Status AEZ kini sudah tersangka,” ujarnya di Cikarang, Senin (20/10).
Penetapan status hukum AEZ tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Sementara, dasar hukum penyidikan tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra.
Menurut hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi antara 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 di Kampung Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. AEZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap AEZ. Kapolres Mustofa menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti dan saksi. “Penahanan belum, itu masih terlalu jauh. Kita fokus dulu pada penyidikan secara menyeluruh,” katanya.
Ia juga menambahkan, nilai kerugian korban masih dalam tahap sinkronisasi antara keterangan pelapor, tersangka, dan saksi-saksi lain. “Angkanya belum bisa kita pastikan untuk sekarang,” ucap Mustofa.
Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum berjalan secara hati-hati dan profesional. Selain kasus ini, AEZ diketahui juga tengah diproses di Polres Metro Bekasi Kota dengan laporan serupa yang disebut sudah masuk tahap satu dan menunggu P21 dari kejaksaan.
“Kejaksaan Kabupaten Bekasi pun menurut informasi sedang memeriksa dugaan kasus lain dengan terlapor orang yang sama. Tidak ada perlombaan siapa yang lebih dulu menangkap. Yang penting semua sesuai prosedur,” tegas Mustofa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AEZ maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi, begitu pula dengan manajemen Perumda Tirta Bhagasasi. Polisi menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas agar keadilan bagi para pihak dapat terwujud.






