DKPP Bandung Periksa 2.313 Hewan Kurban, Temukan Kasus Minor pada Organ Dalam

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban selama momentum Iduladha 2026. Hingga Kamis, 28 Mei 2026 pukul 12.00 WIB, tim post mortem DKPP telah memeriksa sebanyak 2.313 ekor hewan kurban di 288 lokasi pemotongan.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.065 ekor sapi dan 1.248 ekor domba maupun kambing. Pemeriksaan masih akan terus berlangsung hingga berakhirnya hari tasyrik.

Bacaan Lainnya

Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginajar mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas hewan kurban dalam kondisi aman dan layak konsumsi. Temuan yang ada hanya bersifat minor dan tidak mengarah pada penyakit berbahaya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti keberhasilan tim pemeriksa dalam mendeteksi serta memisahkan hewan sehat dengan hewan yang tidak layak sebelum Hari Raya Iduladha berlangsung.

“Hal itu memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat dalam membeli dan mengonsumsi daging hewan kurban,” ujar Gin Gin.

Dalam pemeriksaan post mortem, petugas menemukan beberapa organ yang harus diafkir atau dibuang karena tidak layak dikonsumsi. Di antaranya ditemukan cacing hati pada sebagian organ hati hewan kurban serta kerusakan pada paru-paru seperti bercak merah dan pengerasan jaringan.

Gin Gin menjelaskan, meski tergolong ringan, kondisi tersebut tetap perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Walau mungkin ini dianggap bukan penyakit berbahaya tetapi hal kecil tersebut bisa menimbulkan musibah atau madhorot,” katanya.

Sebagai perbandingan, pada Iduladha tahun 2025 lalu, DKPP memeriksa 3.403 ekor hewan di 337 lokasi. Namun, tahun ini pemeriksaan masih berlangsung sehingga jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah.

Tim post mortem sendiri terdiri dari sekitar 200 personel gabungan, mulai dari dokter hewan, paramedis veteriner, hingga akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Telkom University. Mereka disebar ke 30 kecamatan di Bandung untuk memeriksa organ hewan kurban setelah penyembelihan.

Pemeriksaan meliputi kondisi daging, kepala, jantung, hati, paru-paru, limpa, ginjal hingga bagian organ lainnya untuk memastikan tidak ada kelainan yang membahayakan konsumen.

Sebelumnya, tim ante mortem DKPP juga telah memeriksa sebanyak 17.984 ekor hewan kurban yang tersebar di 289 lokasi penjualan, 277 masjid, dan dua rumah potong hewan (RPH).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 81,88 persen hewan dinyatakan sehat dan layak kurban. Sementara 18,12 persen lainnya dinilai tidak layak, mayoritas karena belum cukup umur.

DKPP juga menemukan sebagian kecil hewan dengan kondisi cacat fisik seperti kaki pincang, mata buta, telinga atau ekor terpotong. Sedangkan indikasi sakit yang ditemukan hanya berupa gangguan ringan seperti sakit mata, lesu, diare, hingga luka ringan akibat perjalanan dan adaptasi lingkungan.

Gin Gin memastikan tidak ditemukan penyakit zoonosis berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun penyakit hewan menular strategis lainnya.

“Penyakit ringan tersebut umumnya disebabkan oleh dampak perjalanan, adaptasi lingkungan dan cuaca serta perubahan pola pakan,” jelasnya.

Pos terkait