Faktaindonesianews.com – Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa mengungkapkan sejumlah keheranannya terkait proses penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan dirinya dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2026), didampingi tim kuasa hukumnya.
Salah satu hal yang paling disoroti adalah penggunaan borgol berupa kabel ties saat dirinya bersama Roy Suryo dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II pada Senin (22/6/2026).
Pertanyakan Alasan Diborgol
Dokter Tifa mengaku tidak memahami alasan aparat kepolisian memborgol dirinya saat berada di dalam mobil tahanan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, selama ini ia selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dijalani.
“Ternyata mereka meminta saya untuk diborgol. Di dalam mobil saya diminta untuk diborgol. Saya bilang, kenapa sih harus diborgol? Saya bukan penjahat dan selama ini saya sangat tertib hukum,” ujar Tifa.
Ia juga mengaku sempat mempertanyakan berbagai prosedur yang menurutnya tidak perlu dilakukan, termasuk penggunaan pakaian tahanan berwarna oranye yang dikenakannya saat proses pelimpahan.
Meski sempat keberatan, Tifa akhirnya mengikuti seluruh prosedur yang diminta oleh petugas pengawal.
“Saya ikuti saja karena memang diminta seperti itu,” katanya.
Sempat Jalani Perawatan di RS Polri
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Dokter Tifa dan Roy Suryo diketahui sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Keduanya kemudian menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.
Setelah dinyatakan memungkinkan untuk menjalani proses lanjutan, keduanya dibawa kembali ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Sekali
Usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik kepolisian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
Meski demikian, keduanya diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala satu kali dalam sepekan selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan karena masuk dalam kategori perkara penting.
Sidang Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara atas nama kedua terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, menyampaikan bahwa saat ini jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
“Selanjutnya penuntut umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.
Persidangan mendatang akan menjadi tahap penting dalam proses hukum yang tengah berjalan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini aktif menyuarakan polemik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
