DPR Sahkan KUHAP Baru di Tengah Gelombang Penolakan, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Anggota Panja ke MKD

DPR Sahkan KUHAP Baru di Tengah Gelombang Penolakan, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Anggota Panja ke MKD

Jakarta, Faktaindonesianews.com — Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengetuk palu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11). Keputusan itu lahir di tengah demonstrasi mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil yang menilai proses penyusunannya tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah dugaan pembahasan terburu-buru. Ia mengklaim bahwa rancangan ini digarap secara panjang selama hampir setahun, tepatnya sejak 6 November 2024. Ia juga menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil. Bahkan, ia menyebut 99,9 persen substansi revisi berasal dari masukan publik.

Bacaan Lainnya

Namun klaim itu langsung dibantah koalisi masyarakat sipil. Mereka melaporkan 11 anggota Panja RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3. Koalisi menilai proses penyusunan RKUHAP tidak memenuhi unsur partisipasi publik, bahkan nama koalisi disebut dicatut pada dokumen pembahasan.

Dalam revisi KUHAP tersebut, terdapat 14 substansi perubahan yang diklaim pemerintah sebagai upaya modernisasi hukum acara pidana. Beberapa poin penting di antaranya:

1. Akomodasi Kelompok Rentan

KUHAP baru memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi saksi meski tidak melihat atau mendengar langsung kejadian. Mereka berhak menyampaikan kesaksian tanpa hambatan dengan kekuatan hukum yang sama.

2. Perlindungan dari Penyiksaan

Melalui Pasal 143 huruf m dan Pasal 144 huruf y, saksi dan korban dijamin bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.

3. Aturan Baru Penahanan

KUHAP sebelumnya mengatur syarat penahanan berdasarkan kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kini, syarat tersebut diperbarui menjadi: mengabaikan panggilan dua kali, memberikan informasi tidak benar, menghambat pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri.

4. Akses Bantuan Hukum

Pasal 142 huruf g memastikan tersangka dan terdakwa berhak mendapatkan layanan hukum dan bantuan hukum berkualitas.

5. Penguatan Hak Tersangka

KUHAP baru memasukkan hak mengajukan keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.

6. Penguatan Peran Advokat

Advokat kini lebih aktif. Mereka diberikan hak imunitas, akses bukti, salinan BAP, dan hak komunikasi dengan klien, berbeda dengan KUHAP lama yang membuat advokat pasif.

7. Penguatan Praperadilan

Kewenangan praperadilan diperluas, termasuk menguji sah atau tidaknya seluruh bentuk upaya paksa, mulai dari penangkapan hingga pemblokiran.

8. Keadilan Restoratif

Untuk pertama kalinya, konsep restorative justice didefinisikan secara jelas, dan penyidik diberi kewenangan menghentikan penyidikan apabila tercapai penyelesaian restoratif.

9. Penguatan Hak Korban

Korban kini mendapat hak menyampaikan pernyataan dampak, serta akses atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

KUHAP Berlaku 2 Januari 2026

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan KUHAP yang baru berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP. Ia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sekitar 18 aturan turunan, termasuk tiga PP yang wajib selesai sebelum akhir tahun.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026, maka dua fondasi hukum—materiil dan formil—sudah siap sepenuhnya,” ujarnya di kompleks parlemen.

Pos terkait