CIAMIS, Faktaindonesianews.com — DPRD Ciamis bersama Bupati Ciamis resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2026. Kesepakatan itu lahir dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Rabu (26/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, dengan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, anggota dewan, serta unsur Pemerintah Kabupaten Ciamis. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Bapemperda Ade Amran memaparkan laporan lengkap mengenai susunan Propemperda 2026.
11 Raperda Masuk Prioritas Tahun 2026
Ade menjelaskan bahwa Propemperda 2026 memuat 11 Raperda prioritas, terdiri dari 5 usulan DPRD dan 6 usulan Pemerintah Daerah. Usulan dari DPRD meliputi:
-
Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan
-
Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
-
Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
-
Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
-
Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang K3
Sedangkan enam prioritas usulan Pemda mencakup:
-
Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
-
Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
-
Pencabutan enam Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan
-
Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok
-
Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
-
Penyelenggaraan Sanksi Kerja Sosial
Ade menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan strategis daerah serta tuntutan regulasi terbaru.
Seluruh Fraksi Setuju APBD 2026 Disahkan
Pada sesi berikutnya, Wakil Ketua DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Pipin Arip Apipin, menyampaikan hasil akhir pembahasan Ranperda APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Pipin, pembahasan berlangsung komprehensif dan melibatkan seluruh fraksi secara aktif. Hasilnya, semua fraksi sepakat menetapkan Propemperda 2026 sekaligus menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Melalui pembahasan yang komprehensif, semua fraksi menyatakan persetujuan. Propemperda Tahun 2026 serta Raperda APBD 2026 ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Arah Kebijakan Anggaran: Berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat
Pipin menambahkan bahwa pengesahan APBD 2026 menjadi bukti komitmen DPRD Ciamis dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Ia memastikan bahwa arah kebijakan anggaran tahun 2026 dirancang untuk benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan yang lebih inklusif.






