Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dua regulasi strategis tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Kedua perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja secara intensif hingga proses pembahasan kedua raperda dapat diselesaikan dengan baik.
Farhan menilai kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dalam hal ini, kami menyampaikan apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah ditunjukkan oleh panitia khusus DPRD hingga selesainya pembahasan kedua raperda tersebut,” ujarnya.
Menurut Farhan, keberadaan kedua perda ini sangat penting karena menyangkut aspek ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan terhadap berbagai perilaku yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kesehatan di lingkungan masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan terciptanya kondisi kota yang aman, nyaman, dan tertib melalui instrumen hukum yang jelas serta dapat diterapkan secara efektif.
Sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, DPRD Kota Bandung terlebih dahulu menerima laporan hasil pembahasan dari Panitia Khusus 13 dan Panitia Khusus 14 yang menangani masing-masing raperda.
Pansus 13 menjelaskan bahwa penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dinamika masyarakat, pertumbuhan Kota Bandung yang semakin pesat, serta perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui perda tersebut, Pemerintah Kota Bandung diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan penegakan ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Pansus 14 menyampaikan bahwa Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual disusun sebagai langkah preventif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Pansus menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dibuat untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok maupun individu tertentu. Sebaliknya, perda ini lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Setelah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkot Bandung, kedua raperda tersebut akhirnya memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bandung.
Keberhasilan pengesahan dua perda ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menciptakan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan sosial serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
