DPRD Jabar Serahkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemdaprov Jabar Tahun Anggaran 2023

DPRD Jabar Serahkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemdaprov Jabar Tahun Anggaran 2023

penekanan suatu hal termasuk rekomendasi dari BPK RI segera di tindaklanjuti Pemdaprov Jabar.
Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan ini sebagaimana Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari. Setelah laporan hasil pemeriksaan di terima,” kata Ahmadi Noor.

Bacaan Lainnya

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan. BPK RI telah memeriksa LKPD Provinsi Jabar TA 2023 dengan opini WTP . Hal ini prestasi luar biasa yang di raih selama 13 kali berturut-turut.

“Opini WTP ini mencerminkan transpransi, kredibilitas, efisiensi pengelolaan keuangan,” kata Bey Triadi Machmudin.

Pos terkait