“Calon Komisioner KPID harus memenuhi syarat yang berdasar kepada Undang-undang Penyiaran,” kata Eddy.
Sementara itu, anggota Timsel Neneng Athiatul Faiziyyah mengatakan, proses penyeleksian akan mengacu pada UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam penyeleksian calon komisioner KPID periode 2024-2027 mendatang.