Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bersama korban melakukan penelusuran dan mencari keberadaan handphonenya. Hingga akhirnya menemukan kedua pelaku beserta barang buktinya di salah satu pusat perbelanjaat Kota Garut. Anggota Polsek Tarogong Kidul pun mengamankan kedua pelaku tersebut ketika hendak menjual handphone hasil curiannya tersebut.
“Kedua pelaku “RM” (32) warga Kab. Garut dan “IF” (29) warga Kab. Garut berhasil kami amankan ke Mapolsek Tarogong Kidul atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan/jambret.” Ujar Kapolsek Tarogong Kidul.
Kini kedua pelaku tengah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku Polsek Tarogong Kidul juga berhasil mengamankan barang bukti. Berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik pelaku yang di gunakan untuk mencuri. Dan 1 unit handphone iphone XR warna putih milik korban.