“Kedua pelaku “RM” (32) warga Kab. Garut dan “IF” (29) warga Kab. Garut berhasil kami amankan ke Mapolsek Tarogong Kidul atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan/jambret.” Ujar Kapolsek Tarogong Kidul.
Kini kedua pelaku tengah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku Polsek Tarogong Kidul juga berhasil mengamankan barang bukti. Berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik pelaku yang di gunakan untuk mencuri. Dan 1 unit handphone iphone XR warna putih milik korban.






