Faktaindonesianews.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait importasi telepon seluler bekas ilegal yang masuk melalui jalur kepabeanan. Hingga saat ini, sedikitnya 30 pegawai Bea Cukai dan 20 pihak swasta telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin, mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik impor ilegal yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“Yang sudah diperiksa untuk dari Bea Cukai sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang,” ujar Mulya di Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan aktivitas impor telepon seluler bekas ilegal tersebut.
Empat lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda yang dikelola PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta rumah dua individu berinisial MT dan AY.
Diketahui, MT merupakan pihak swasta yang berperan sebagai importir, sedangkan AY merupakan oknum pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Modus Dugaan Impor Ilegal
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para importir diduga memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui jalur Pabean Juanda menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya diimpor.
Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum internal Bea Cukai yang diduga mempermudah proses masuknya barang tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.
“Importir ini memasukkan barang-barang dengan dokumen yang tidak sesuai. Seharusnya dilakukan pemeriksaan fisik sesuai mekanisme yang berlaku. Namun faktanya pemeriksaan itu tidak dilakukan sehingga barang-barang tersebut hanya lewat begitu saja,” kata Mulya.
Praktik tersebut diduga membuat barang impor ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengawasan yang memadai dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk maupun pajak.
Dugaan Suap kepada Pejabat Negara
Tak hanya terkait pemalsuan dokumen impor, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana kepada sejumlah penyelenggara negara atau pejabat yang diduga terlibat dalam melancarkan proses impor ilegal tersebut.
Menurut Mulya, dugaan pemberian uang tersebut masih terus didalami untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima maupun memberikan suap.
“Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara,” ungkapnya.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026.
Belum Ada Tersangka
Meski telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan, hingga saat ini Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Mulya, penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterlibatan para pihak sebelum menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, besaran kerugian negara akibat dugaan impor ponsel bekas ilegal tersebut juga masih dalam proses perhitungan dengan melibatkan tenaga ahli.
“Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu,” tegas Mulya.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan praktik impor ilegal, tetapi juga dugaan keterlibatan aparat negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
