Dugaan Money Politik dimasa Tenang, Salahsatu Caleg DPR RI dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan Money Politik dimasa Tenang, Salahsatu Caleg DPR RI dilaporkan ke Bawaslu

“Seperti kita ketahui, pada masa itu Parpol tidak boleh memberikan apapun yang berbau kampanye,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang kuasa hukum dapatkan, para pelapor menunjukan amplop berisi uang kertas pecahan Rp.100 ribu.

Selain itu bahan kampanye berupa kartu nama Caleg DPR RI berinisial RA. Saat ini, barang bukti tersebut sudah Bawaslu Ciamis terima.

“Sudah kita serahkan bukti 3 pcs amplop berisi 3 lembar pecahan uang 100 ribu, 5 lembar kartu nama, dan 1 flashdisk berisi video penerimaan uang,” ungkapnya.

Menurut Agustian, Caleg yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Ciamis pada 19 Februari 2024.

Bawaslu Memproses Dugaan Pelanggaran

Oleh karena itu, ia berharap Bawaslu memproses dugaan pelanggaran tersebut agar terjadinya ketetapan hukum di Indonesia dan tidak ada istilah money politik untuk ke depannya.

Pos terkait