Penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025, serta Berita Acara Penyitaan pada hari yang sama. Uang yang telah disita tersebut akan dirampas dan disetorkan kepada kas Negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.
Komitmen Kejaksaan dalam Memulihkan Keuangan Negara
Tindakan eksekusi uang pengganti ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Langkah ini juga menunjukkan eksistensi Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Tidak hanya sebatas menghukum badan terpidana, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Kejaksaan akan memberikan masukan kepada berbagai pihak terkait, terutama kepada Kementerian yang berperan sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan pihak ATR/BPN. Diharapkan sistem dan tata kelola pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan masyarakat dapat diperbaiki, sehingga tidak terjadi lagi kebocoran keuangan negara dalam proses tersebut.
Hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo dan seluruh pemerintahan yang mendukung pemberantasan serta pencegahan korupsi di Indonesia, yang diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan serta memastikan bahwa keuangan negara digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.