Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com –Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama dengan Kejaksaan Negeri Sumedang untuk melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, mendapat perhatian publik. Perkara ini terkait dengan terpidana H. Dadan Setiadi Megantara yang diadili atas dakwaan korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur nasional.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
Pada hari Kamis, 16 Januari 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terpidana H. Dadan Setiadi Megantara. Dalam amar putusan yang dibacakan, dijelaskan bahwa H. Dadan Setiadi Megantara bersama dengan rekan-rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer Penuntut Umum yang mencakup Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan dijatuhi pidana kurungan tambahan selama 4 bulan. Selain itu, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
Proses Eksekusi Uang Pengganti
Dalam proses eksekusi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumedang telah melaksanakan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sebelumnya yang mencapai jumlah yang sama, yaitu Rp139.022.245.653,-. Uang tersebut disita dan diparkir di rekening Bank BTN Cabang Sumedang dengan nomor rekening 00381-01-30-000098-6.
Penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025, serta Berita Acara Penyitaan pada hari yang sama. Uang yang telah disita tersebut akan dirampas dan disetorkan kepada kas Negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.
Komitmen Kejaksaan dalam Memulihkan Keuangan Negara
Tindakan eksekusi uang pengganti ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Langkah ini juga menunjukkan eksistensi Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Tidak hanya sebatas menghukum badan terpidana, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Kejaksaan akan memberikan masukan kepada berbagai pihak terkait, terutama kepada Kementerian yang berperan sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan pihak ATR/BPN. Diharapkan sistem dan tata kelola pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan masyarakat dapat diperbaiki, sehingga tidak terjadi lagi kebocoran keuangan negara dalam proses tersebut.
Hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo dan seluruh pemerintahan yang mendukung pemberantasan serta pencegahan korupsi di Indonesia, yang diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan serta memastikan bahwa keuangan negara digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.
