Enam Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pengeroyokan Debt Collector Tewas di Kalibata

Enam Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pengeroyokan Debt Collector Tewas di Kalibata

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua debt collector atau mata elang (matel) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (17/12).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut sidang etik terhadap enam personel Polri digelar hari ini.

Bacaan Lainnya

“Infonya begitu, sidang etik enam orang digelar hari ini,” ujar Anam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Keenam polisi tersebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Mereka berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, BN, dan AN yang berpangkat Bripda, serta IAM berpangkat Brigadir.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan sidang etik dilaksanakan setelah proses pemberkasan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri rampung.

“Rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar adalah melakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai mekanisme yang ada,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).

Kronologi Pengeroyokan

Peristiwa pengeroyokan bermula ketika dua debt collector menghentikan sepeda motor yang dikendarai anggota Polri di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kamis (11/12) sore.

“Kendaraan tersebut memang digunakan oleh anggota kepolisian, sehingga hal ini yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” jelas Trunoyudo.

Pelanggaran Etik dan Jerat Pidana

Dalam sidang etik, keenam anggota Polri itu diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan anggota Polri menaati dan menghormati norma hukum.

Mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, bersikap kasar, serta berperilaku tidak patut.

Di sisi pidana, keenam tersangka turut dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Polri menegaskan proses penyidikan masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan didukung penyidik Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” pungkas Trunoyudo.

Pos terkait