Faktaindonesianews.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang atau Baznas Enrekang.
Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (7/5) lalu. Enam terdakwa yang divonis bebas masing-masing mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Syawal, serta empat mantan wakil ketua yakni Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
Majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” demikian amar putusan majelis hakim.
Hak Terdakwa Dipulihkan
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memulihkan hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti di persidangan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, para terdakwa dinilai hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa adanya niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Majelis hakim juga menilai penyaluran dana zakat kepada para mustahik tetap berjalan dan tepat sasaran. Dari keterangan saksi serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan, tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Dana ZIS Dinilai Bukan Keuangan Negara
Dalam sidang, majelis hakim turut mempertimbangkan pendapat ahli yang menjelaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas merupakan dana umat dan bukan termasuk kategori keuangan negara.
Karena itu, laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi ketentuan audit syariah.
“Menyatakan unsur merugikan keuangan negara serta unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti,” ujar hakim dalam putusannya.
Sebelumnya, keenam terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang yang disebut merugikan negara hingga Rp16,6 miliar.
