Erintuah Damanik dan Mangapul Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Suap

Erintuah Damanik dan Mangapul Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Suap
Erintuah Damanik dan Mangapul Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Suap

Justice Collaborator: Mengungkap Lebih Dalam Kasus Suap

Sebagai justice collaborator, Erintuah dan Mangapul bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap praktik suap yang melibatkan berbagai pihak. Status sebagai justice collaborator ini memungkinkan keduanya memberikan keterangan secara lebih bebas dan jujur tanpa takut mendapatkan tuntutan hukum, selama mereka memberikan keterangan dengan itikad baik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin perlindungan hukum bagi justice collaborator. Pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa justice collaborator tidak bisa dituntut atas kesaksian yang mereka berikan. Jika muncul tuntutan hukum terhadap mereka, proses hukum tersebut harus ditunda hingga perkara yang dilaporkan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Melalui status justice collaborator, Erintuah dan Mangapul berhak mendapatkan perlindungan hukum khusus. Kesaksian mereka yang dianggap krusial diharapkan membantu mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus suap ini. Langkah ini juga bisa mempercepat proses hukum dan mendorong transparansi dalam peradilan.

Erintuah Damanik dan Mangapul berupaya mengungkap fakta lebih dalam melalui permohonan sebagai justice collaborator. Dengan bekerja sama dalam proses hukum, keduanya berpotensi membuka tabir kasus suap yang melibatkan pejabat tinggi peradilan. Perlindungan hukum yang mereka dapatkan diharapkan membantu keduanya memberikan keterangan yang lebih jujur dan lengkap. Langkah ini tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga memperkuat transparansi peradilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan peradilan.

Pos terkait