Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali memanas setelah pihak PT Indobuildco membeberkan sejumlah fakta baru dalam persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025), perusahaan yang menjadi pengelola Hotel Sultan itu menghadirkan Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan yang telah bekerja selama lebih dari 30 tahun.
Dalam kesaksiannya, Yunus menegaskan tidak pernah mengetahui adanya tagihan royalti senilai Rp742 miliar yang diajukan oleh pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
“Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,” ungkap Yunus di hadapan majelis hakim.
Yunus juga mengungkapkan, sejak Maret 2025, tingkat hunian Hotel Sultan anjlok drastis. Jika sebelumnya tingkat okupansi hotel bisa mencapai 90 persen, kini hanya berada di bawah 20 persen.
Menurutnya, penurunan ini disebabkan oleh penutupan akses hotel oleh pemerintah yang dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Banyak calon tamu membatalkan pesanan kamar karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa ini. Hal tersebut meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pemerintah melalui Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kepada PT Indobuildco mencakup tuntutan pembayaran royalti sebesar 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742,5 miliar dengan kurs Rp16.500 per dolar AS.
Jumlah itu mencakup bunga dan denda atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK selama periode 2007 hingga 2023, atau sekitar 16 tahun.
“Semuanya telah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dan disertai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta landasan hukum yang kuat,” kata Kharis seusai persidangan.
Kasus yang terdaftar dengan nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan menjadi sorotan publik karena melibatkan aset strategis nasional di jantung ibu kota.
Sebagai kesimpulan, sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan masih terus berlanjut dan menunjukkan kompleksitas yang tinggi. Pihak Indobuildco membantah mengetahui tagihan miliaran rupiah tersebut, sementara pemerintah bersikukuh menagih royalti atas penggunaan lahan negara.
Persidangan ini akan menjadi penentu arah penyelesaian kasus yang telah berlarut selama bertahun-tahun dan berdampak besar terhadap citra dunia perhotelan di Jakarta.
