Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW). Program ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendata serta memantau keberadaan penghuni kos hingga tingkat kewilayahan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa sistem pendataan tersebut berperan penting dalam mendukung keamanan lingkungan sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan sosial di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Farhan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung. Menurutnya, meskipun lokasi kejadian berada di luar wilayah administrasi Kota Bandung, Pemkot Bandung telah memiliki mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur melalui program Laci RW.
“Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujar Farhan, Rabu (24/6/2026).
Farhan menjelaskan, melalui program Laci RW, seluruh ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan laporan mengenai kondisi wilayahnya. Informasi yang dikumpulkan mencakup jumlah rumah kos, kontrakan, hingga data penghuni yang tinggal di lingkungan tersebut.
Menurutnya, sistem ini memungkinkan pemerintah melakukan pemantauan secara lebih efektif terhadap mobilitas penduduk yang tinggal sementara di Kota Bandung.
“Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan,” katanya.
Saat ini, Pemkot Bandung tercatat memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di berbagai wilayah kota. Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan informasi yang dimiliki pemerintah tetap akurat dan relevan.
Farhan menambahkan, setiap penghuni baru yang menempati rumah kos maupun kontrakan diwajibkan melapor kepada ketua RT dan RW setempat paling lambat 1×24 jam setelah kedatangannya. Seluruh proses pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.
Dengan mekanisme tersebut, keberadaan setiap penghuni dapat diketahui dan menjadi bagian dari pengawasan lingkungan berbasis masyarakat.
“Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW,” tuturnya.
Farhan menilai, keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Karena itu, ia berharap para pemilik rumah kos, pengurus RT, RW, serta warga dapat terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Melalui program Laci RW, Pemkot Bandung berharap mampu membangun sistem pengawasan yang lebih efektif sekaligus memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Dengan pendataan yang tertib dan terintegrasi, berbagai potensi masalah dapat dideteksi lebih awal sehingga keamanan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga.
