Site icon Berita Fakta Indonesia

Gagasan Pandawara Beli Hutan Tuai Respons DPR, Alex Indra Lukman: Niat Baik, tapi Hutan Tak Bisa Diperjualbelikan

Gagasan Pandawara Beli Hutan Tuai Respons DPR, Alex Indra Lukman: Niat Baik, tapi Hutan Tak Bisa Diperjualbelikan

Bandung, Faktaindonesianews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman memberi tanggapan soal gagasan kelompok aktivis lingkungan Pandawara Group yang mengajak masyarakat melakukan patungan untuk membeli hutan demi mencegah alih fungsi menjadi perkebunan sawit maupun kawasan industri.

Menurut Alex, ide tersebut lahir dari niat baik, namun secara regulasi, hutan tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan aset negara.

“Secara aturan hutan tidak bisa diperjualbelikan, tapi gagasan baik tersebut bisa dimanfaatkan sebagai gerakan untuk melindungi dan merawat hutan,” ujar Alex, Rabu (10/12).

Ia menjelaskan, alih-alih membeli hutan, masyarakat dapat membentuk gerakan kolektif untuk melakukan rehabilitasi hutan, pendampingan warga sekitar kawasan hutan, hingga menyediakan teknologi pemantauan yang mampu mendeteksi pembukaan lahan ilegal dalam skala kecil sekalipun.

Menurutnya, peran masyarakat dalam pelestarian hutan sangat mungkin dilakukan tanpa harus melanggar ketentuan hukum.

Larangan jual beli hutan sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, di mana Pasal 50 melarang siapa pun mengerjakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sementara pada Pasal 4 Ayat 1 ditegaskan bahwa seluruh hutan merupakan kekayaan negara dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya kepada individu atau kelompok.

Alex menilai, setiap peristiwa lingkungan termasuk bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra — memang kerap memicu munculnya ide dari masyarakat. Namun ia mengingatkan bahwa banyak gagasan hanya berhenti pada tataran konsep karena tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan atau aksi nyata di tingkat pemerintahan.

Meski begitu, ia mengapresiasi ide dari Pandawara Group karena lahir dari kepedulian generasi muda terhadap isu deforestasi. “Ide gotong royong beli hutan berangkat dari niat baik. Gerakan ini harusnya memicu pemerintah untuk evaluasi dan memperbaiki kebijakan melindungi hutan sebagai sumber kehidupan,” kata Alex.

Pandawara Group, yang dikenal sebagai aktivis lingkungan asal Bandung, melemparkan gagasan “patungan beli hutan” melalui unggahan Instagram pada Kamis (4/12).

Unggahan itu dibuat tepat saat publik tengah menyoroti deforestasi sebagai isu utama di balik bencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatra. Di dalam unggahan mereka, Pandawara mengajak masyarakat berpartisipasi lewat pesan singkat: “Yu ah ceban pertama”, disertai tautan donasi di kolom biografi.

Gagasan tersebut langsung viral dan menuai respons luas dari warganet. Sejumlah publik figur ikut menyatakan dukungan, termasuk musisi Denny Caknan yang menyatakan kesediaannya menyumbang Rp1 miliar untuk inisiatif tersebut. Dukungan ini menunjukkan tingginya antusiasme publik terhadap upaya-upaya penyelamatan hutan Indonesia.

Exit mobile version